Jumat, 01 November 2013

contoh AD/ART

AD/ART IGORA
ANGGARAN DASAR (AD) ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
IKATAN GURU OLAHRAGA
( IGORA )
KABUPATEN PANGANDARAN
MUKADIMAH
Dengan rahmat Allah Yang Maha Esa, dengan dilandasi budi pekerti yang luhur dan kesadaran penuh akan tanggungjawab mempertahankan dan menjalin tali silaturahmi sebagai perwujudan rasa syukur dan bangga terhadap almamater.
Kami, Ikatan Guru Olahraga ( IGORA ) Kabupaten Pangandaran berkewajiban untuk menjunjung tinggi,  mempertahankan kepribadian bangsa Indonesia serta aktif berbakti kepada agama, bangsa, dan almamater sebagai sebuah ikatan yang membentuk karakter umat dan berkhidmat kepada masyarakat guna kesejahteraan lahir batin, dunia akhirat.
Bahwa untuk kesempurnaan pendidikan bagi pelajar  sebagai generasi penerus perjuangan bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berdimensi menjangkau masa depan maka sepatutnya memperoleh jaminan kesejahteraan yang layak.
Dengan penuh rasa tanggung jawab atas terselenggaranya kekeluargaan, persaudaraan, dan persatuan warga guru khususnya guru olahraga, maka dengan memohon taufik dan hidayah Allah SWT, kami membentuk organisasi IKATAN GURU OLAHRAGA  dengan Anggaran Dasar sebagai berikut
ANGGARAN DASAR (AD)

BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, WAKTU, DAN LAMBANG ORGANISASI

Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama IKATAN GURU OLAHRAGA yang kemudian disingkat dengan “IGORA”
Pasal 2
KEDUDUKAN
IKATAN GURU OLAHRAGA ( IGORA )
berkedudukan di Disdikbudpora Kabupaten Pangandaran.
Pasal 3
WAKTU
IKATAN GURU OLAHRAGA ( IGORA ) didirikan di Pangandaran pada tanggal ................., sampai pada waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 4
LAMBANG ORGANISASI
Lambang organisasi terlampir

BAB II
AZAS, PERINSIP, SIFAT, TUJUAN, USAHA, dan FUNGSI
Pasal 5
AZAS
IGORA  Kabupaten Pangandaran ini berasaskan Kekeluargaan dan Gotong Royong
Pasal 6
PRINSIP
Prinsip IGORA  Kabupaten Pangandaran adalah Profesional, Prestatif, disiplin, Kejuangan, Kreatifitas, Keadilan, Kebersamaan, Kekeluargaan, Kerakyatan, tolong-menolong dan Intelektualitas.
Pasal 7
SIFAT
IGORA  Kabupaten Pangandaran adalah organisasi Guru Olahraga
yang bersifat, kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
Pasal 8
TUJUAN
IGORA  Kabupaten Pangandaran bertujuan untuk menciptakan insan Pelajar di Kabupaten Pangandaran menjadi individu Intelektual yang bertaqwa, berilmu amaliah dan beramal ilmiah serta berusaha mengharumkan almamater baik di tingkat lokal, nasional dan Internasional.
Pasal 9
USAHA
Untuk mewujudkan Tujuannya, IGORA  Kabupaten Pangandaran melakukan Usaha:
1. Membina Kepribadian anggota yang bermoral, berakhlak, berintilektual dan berprestasi.
2. Mengembangkan potensi serta mendorong kreativitas anggota yang mencakup pendidikan, sosial, budaya dan olahraga.
3. Menjaga nama baik almamater.
4. Berperan aktif dan berpartisipasi dalam dunia pendidikan.
5. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan azas organisasi untuk mencapai tujuan IGORA.
Pasal 10
FUNGSI
Wadah pengembangkan minat, bakat, kreativitas, serta kepemimipinan pelajar di Kabupaten Pangandaran
Menampung dan memperjuangkan siswa-siswi  untuk menghadapi tes seleksi masuk sekolah di Kabupaten Pangandaran
Sebagai sarana untuk berkonsultasi para guru olahraga  sebelum menghadapi tes masuk sekolah di Kabupaten Pangandaran
Sebagai wadah penghubung antara sekolah Di Kabupaten Pangandaran dan pihak stakeholders

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 11
Keanggotan IGORA  Kabupaten Pangandaran bersifat aktif , kreatif, partisiatif, dan terbuka.
Pasal 12
Keanggotan IGORA  Kabupaten Pangandaran terdiri dari :
1. Anggota adalah seluruh guru olahraga di Kabupaten Pangandaran
2. Pengurus harian adalah pelaksana fungsi harian organisasi.
Pasal 13
Keanggotaan dapat hilang sewaktu-waktu apabila:
1. Meninggal dunia.
2. Mengalami gangguan jiwa.
3. Melanggar Tata Tertib IGORA
4. Dicabut keanggotaannya oleh organisasi IGORA  Kabupaten Pangandaran.

BAB IV
KEDAULATAN TERTINGGI
Pasal 14
Kedaulatan tertinggi IGORA  Kabupaten Pangandaran adalah Musyawarah Besar (MUBES)


BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Sebelum menjalankan tugas dan kewajibanya, Pengurus IGORA  Kabupaten Pangandaran terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji dihadapan MUBES .
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 17
HAK
Setiap Anggota IGORA  Kabupaten Pangandaran memiliki hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan pendidikan organisasi.
2. Hak memilih dan dipilih dalam pemilu ketua IGORA  Kabupaten Pangandaran.
3. Mendapatkan informasi tentang organisasi.
4. Mengeluarkan pendapat dan Pikiran serta suara.
5. Pembelaan diri.
6. Perlakuan yang sama dalam organisasi.
7. Menggunakan fasilitas organisasi yang tersedia untuk kepentingan dan pencapaian tujuan organisasi
Pasal 18
KEWAJIBAN
Setiap Anggota IGORA  Kabupaten Pangandaran berkewajiban:
1. Menjunjung tinggi AD dan ART serta nilai-nilai yang dianut dalam Organisasi.
2. Menjaga nama baik IGORA  Kabupaten Pangandaran.
3. Memberikan sumbangan pemikiran untuk kemajuan organisasi.
4. Menjalankan tugas dan amanat organisasi dengan penuh tanggung jawab.
5. Menaati peraturan yang telah ditetapkan.
6. Membantu terlaksananya program kerja IGORA  Kabupaten Pangandaran
7. Menjaga fasilitas yang tersedia
8. Tidak menggunakan barang-barang organisasi untuk kepentingan pribadi

BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 19
TUGAS
Pengurus Bertugas :
1. Pengurus berkewajiban Menjalankan amanat organisasi sesuai dengan AD/ART yang telah ditetapkan.
2. Mewakili organisasi dalam kegiatan luar.
3. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan semua kegiatan organisasi dalam MUBES.
Pasal 20
WEWENANG
Wewenang Pengurus :
1. Menjalin kerjasama baik ke dalam atau ke luar organisasi.
2. Pengurus berwenang mengatur segala keputusan organisasi demi tercapainya tujuan organisasi sesuai dengan garis organisasi.

BAB VIII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI
Pasal 21
Pengambilan keputusan organisasi IGORA  Kabupaten Pangandaran adalah:
1. Musywarah Besar (MUBES)
2. Musyawarah Kerja (MUSKER)
3. Musyawarah Pengurus (Muspen)
4. Musyawarah Istimewa (MUIS)




BAB IX
MUBES, MUSKER, MUSPEN DAN MUIS
Pasal 22
MUBES
Mubes berwenang :
1. Mengevaluasi jalanya organisasi periode sebelumnya.
2. Membuat rekomendasi untuk perjalanan organisasi satu periode kedepan.
3. Mengubah, menetapkan, Mengamandemen atau mencabut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART),.
4. Meminta pertanggugjawaban Ketua Umum,Wakil Ketua serta jajaran yang aktif diperiode sebelumnya, serta mengangkat Ketua Umum dan Wakil Ketua untuk satu periode ke depan.
5. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 23
MUSKER
Musyawarah kerja (Musker):
1. Adalah musyawarah yang diikuti oleh seluruh Dewan Pengurus IGORA  Kabupaten Pangandaran
untuk menentukan program kerja organisasi
2. Dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 24
MUSPEN
Musyawarah Pengurus (Muspen):
1. Adalah yang diadakan untuk membahas strategi pengelolaan dan kebijakkan organisasi
2. Dilaksanakan sekurang-kurangnya tiga kali dalam satu periode kepengurusan
Pasal 25
MUIS
Musyawarah Istimewa (MUIS) dapat dilaksanakan apabila :
1. Pengurus IGORA tidak dapat melaksanakan Mubes selama 6 bulan terhitung dari waktu dikukuhkan,
2. Ketua Umum dan Wakil Ketua secara bersamaan berhalangan tetap.
3. Ketua Umum dan Wakil Ketua melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
4. Hal-hal lain yang krusial dan mengganggu stabilitas organisasi.
5. MUIS dapat dilaksanakan apabila diminta dan disetujui oleh 50% + 1 dari seluruh anggota IGORA  Kabupaten Pangandaran
dan harus hadir dalam musyawarah tersebut.

BAB VIII
KEUANGAN ORGANISASI
Pasal 26
Keuangan IGORA  Kabupaten Pangandaran
diperoleh dari :
1. Iuran anggota.
2. Sumbangan lain yang bersifat tidak mengikat dan yang tidak bertentangan dengan azas serta nilai – nilai organisasi.
3. Usaha – usaha yang sah dan halal.

BAB IX
PERUBAHAN AD/ART, PEMBUBARAN, PERUBAHAN NAMA ORGANISASI, dan INVENTARIS ORGANISASI
Pasal 27
PERUBAHAN AD/ART
Perubahan AD dan ART hanya dapat dilakukan pada MUBES IGORA  Kabupaten Pangandaran
Pasal 28
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pembubaran IGORA  Kabupaten Pangandaran
hanya dapat dilakukan pada MUBES IGORA  Kabupaten Pangandaran
.
Pasal 29
PERUBAHAN ORGANISASI
Perubahan nama organisasi hanya dapat dilaksanakan dalam MUBES IGORA  Kabupaten Pangandaran
Pasal 30
INVENTARIS ORGANISASI
Inventaris organisasi akan diserahkan berdasarkan hasil keputusan MUBES IGORA  Kabupaten Pangandaran

BAB X
PENUTUP
Pasal 31
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga.





NGGARAN RUMAH TANGGA


BAB I
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 1
Lambang

 





Makna atau arti lambang:
Pasal 2
Bendera
(terlampir)

BAB II
SUMPAH PENGURUS
Pasal 3
Bunyi sumpah pengurus adalah:
Dihadapan Tuhan yang maha esa, dan disaksikan oleh semua elemen IGORA Bahwa, saya:
Nama :
Jabatan :
Bersumpah akan menjalankan kewajiban untuk mengemban amanat dan menjalankan tugas organisasi dengan penuh tanggung jawab.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1. Ketua adalah pimpinan tertinggi organisasi.
2. Ketua diangkat dan diberhentikan MUBES.
3. Ketua menjabat selama satu periode kepengurusan, satu periode kepengurusan berlangsung selama 3 (tiga) tahun.
4. Apabila ketua berhalangan tetap, maka Wakil Ketua diangkat sebagai pimpinan tertinggi organisasi.
5. Ketua, Wakil Ketua (ketua 1,2 dan 3) beserta jajarannya menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban dalam MUBES.
Pasal 5
1. Wakil Ketua (ketua 1,2 dan 3) bertugas membantu Ketua Umum dan memimpin perjuangan organisasi kedalam.
2. Wakil Ketua(ketua 1,2 dan 3) diangkat dan diberhentikan dalam Mubes.
3. Wakil Ketua (ketua 1,2 dan 3) menjabat satu periode kepungurusan, satu periode kepengurusan berlangsung selama tiga tahun.
Pasal 6
1. Sekretris bertugas mengelola administrasi organisasi.
2. Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
Pasal 7
1. Bendahara bertugas mengelola dan menentukan kebijakan keuangan atas persetujuan KETUA .
2. Bendahara diangkat dan diberhentikan Ketua Umum.
Pasal 8
1. Ketua Umum dan Wakil Ketua yang terpilih berwenang membentuk unit kerja organisasi.
2. Unit kerja organisasi dipimpin oleh satu orang sebagai koordinator.

BAB IV
SANKSI SANKSI
Pasal 9
1. Anggota dan pengurus dianggap melakukan pelanggaran ringan apabila melalaikan tugas-tugas organisasi.
2. Anggota dan pengurus dianggap melakukan pelanggaran berat apabila melanggar AD, ART dan nilai-nilai yang dianut organisasi.
Pasal 10
Apabila anggota IGORA  Kabupaten Pangandaran melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi yang berbentuk :
1. Teguran lisan.
2. Teguran tertulis.
3. Dikeluarkan dan dicabut haknya sebagai anggota organisasi.
Pasal 11
Sanksi pemecatan disahkan dan dijatuhkan oleh ketua umum, dengan persetujuan 50% + 1 dari seluruh pengurus harian organisasi.

BAB V
PEMILIHAN KETUA IGORA  KABUPATEN PANGANDARAN
Pasal 12
Panitia Pemilihan Ketua IGORA  Kabupaten Pangandaran adalah panitia independent yang dibentuk oleh pengurus IGORA  Kabupaten Pangandaran demisioner.




BAB VI
BAGAN ORGANISASI
Pasal 13
Bagan organisasi IGORA  Kabupaten Pangandaran adalah sebagai berikut :
(terlampir)
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Keorganisasian IGORA  Kabupaten Pangandaran terdiri dari
1. Dewan Penasehat OrganisasI
2. Dewan Pembina Organisasi
3. Pengurus IGORA
3. Penanggung jawab
4. Anggota

Pasal 15
DEWAN PENASEHAT ORGANISASI
Bertugas ....................
Pasal 16
DEWAN PEMBINA ORGANISASI
Bertugas memberikan saran dan gagasan kepada pengurus IGORA  Kabupaten Pangandaran baik diminta atau tidak diminta
Pasal 17
PENGURUS IGORA
Dewan pengurus IGORA  adalah pengurus IGORA  Kabupaten Pangandaran yang terdiri dari: ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan dibantu oleh staf pengurus organisasi.



BAB VIII
BERHALANGAN TETAP
Pasal 18
1. Jika ketua berhalangan tetap, maka digantikan oleh wakil ketua sampai diadakan pemilihan selanjutnya
2. Jika pengurus berhalangan tetap, maka proses akan dilakukan oleh pengurus bersangkutan di bidangnya
Pasal 19
Alasan berhalangan tetap:
1. Meninggal Dunia
2. Keluar sebagai anggota IGORA  Kabupaten Pangandaran
3. Mengundurkan diri dengan LPJ selama masa jabatan yang telah ditempuh
4. Mengalami gangguan jiwa fisik maupun psikis yang permanent

BAB IX
KESEKRETARIATAN
Pasal 20
Sekretariat IGORA  Kabupaten Pangandaran berlokasi di .....................................

BAB X
PERUBAHAN
Pasal 21
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam MUBES IGORA  Kabupaten Pangandaran
2. Putusan dianggap sah apabila mendapat persetujuan sekurang-kurangnya 50%+1 dari peserta penuh yang hadir dalam Mubes IGORA  Kabupaten Pangandaran
BAB XI
PENUTUP
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur kemudian.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IGORA  Kabupaten Pangandaran berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan :
Sekretariat IGORA
Tanggal : …………………
Jam : …………….WIB
Pimpinan Sidang
……………………
(Ketua)
……………………….
(Wakil Ketua)
…………………………..
(Sekretaris)