MENGKRITISI TENTANG
PENYEDERHANAAN KURIKULUM
Tantangan dan Pembaruan Kurikulum
Dunia yang memasuki era global, ditandai dengan hilangnya
batas-batas antar negara-negara yang memungkinkan segala
informasi dari semua negara baik yang sesuai dengan ideology negara Indonesia maupun tidak, semua dapat
masuk tanpa filter, maka banyak tantangan yang menghadang di
depannya.
Penulis dapat merumuskan tantangan pendidikan di era globalisasi ini berdasarkan data-data yang ada diantaranya
adalah: (1), manusia dihadapkan pada persaingan di segala
bidang yang amat tinggi. (2), kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat menggeser nilai-nilai lama,
maka timbul berbagai faham dan ideologi baru. (3), terjadi
eksploitasi besar-besaran terhadap sumber daya alam, akibatnya banyak bencana alam yang sangat mengancam
kelangsungan kehidupan manusia dan anak cucunya kelak. (4),
karena manusia yang cenderung hedonis, maka marak terjadi pelanggaran serta kenakalan remaja apalagi
orang tua, dari pergaulan bebas, minuman keras, mengkosumsi narkoba,
pelecehan seksual dan lain-lain. (5) banyak orang yang lari dari kenyataan akibat kalah dari persaingan,
banyak yang mempercayai hal-hal mistis yang irrasional.
Selanjutnya tantangan-tantangan di atas dapat dikelompokkan
menjadi dua kelompok tantangan pendidikan di era
global yaitu tantangan dampak negative dari era globalisasi dan
tantangan kesiapan persaingan dalam dunia global. Dampak negatif era
globalisasi bagi bangsa Indonesia sebetulnya menambah beban yang cukup berat karena bangsa ini telah lama mengidap
permasalahan besar yang sampai kini belum kunjung pulih, bahkan
semakin parah.
Negara kita yang masih belum kokoh berdiri, baru hampir 65 tahun merdeka yang sedang merangkak dalam pembangunan, mau tidak mau harus siap memasuki dunia global. Permasalahan besar yang telah lama menjangkit di negara kita antara lain disintegrasi bangsa, tawuran antar suku dan kelompok, pembrontakan, kemiskinan, kebodohan, pengangguran yang pontensi pada kejahatan ditambah adanya krisis moneter tahun 1997 yang sampai kini berkepanjangan. Kondisi demikian memiliki implikasi menurunnya mutu kehidupan masyarakat Indonesia secara umum.
Tantangan era globalisasi terhadap pendidikan di antaranya, krisis moral. Melalui tayangan acara-acara di media
elektronik dan media massa lainnya, yang
menyuguhkan pergaulan bebas, sex bebas, konsumsi alkohol dan narkotika, perselingkuhan, pornografi, kekerasan, liar dan lain-lain.
Hal ini akan berimbas pada perbuatan negatif generasi muda seperti
tawuran, pemerkosaan, hamil di luar nikah, penjambretan, pencopetan, penodongan, pembunuhan oleh
pelajar, malas belajar dan tidak punya integritas dan krisis
akhlaq lainnya.Yang ke-dua dampak negatif dari era
globalisasi adalah krisis kepribadian. Dengan kemajuan teknologi dan ilmu pengetahuan di suatu
negara yang menyuguhkan kemudahan, kenikmatan dan kemewahan
akan menggoda kepribadian seseorang. Nilai kejujuran, kesederhanaan, kesopanan, kepedulian sosial akan
terkikis. Untuk ini sangat mutlak diperlukan bekal pendidikan agama, agar kelak dewasa
akan tidak menjadi manusia yang berkepribadian rendah,
melakuan korupsi, kolusi dan nepotisme,
melakukan kejahatan intelektual,
merusak alam untuk kepentingan pribadi, menyerang kelompok yang tidak sepaham, percaya perdukunan, menjadi
budak setan dan lain-lain. Faktor pendorong adanya tantangan di
atas dikarenakan longgarnya pegangan terhadap
agama dengan mengedepankan ilmu pengetahuan, kurang efektifnya pembinaan moral yang dilakukan oleh kepala rumah tangga yaitu dengan
keteladanan dan pembiasaan, derasnya arus informasi budaya
negatif global diantaranya, hedonisme, sekulerisme, purnografi dan lain-lain, tidak ada tindakan
efektif dari pemerintah karena sibuk memikirkan perebutan jabatan.
Selain adanya hambatan akibat dampak negatif era global juga
terdapat tantangan pendidikan untuk membekali
generasi muda mempunyai kesiapan dalam persaingan. Kesiapan itu Deliar
Noer memberikan ilustrasi ciri-ciri manusia yang hidup di zaman global adalah masyarakat informasi yang
merupakan kelanjutan dari manusia modern dengan sifatnya yang
rasional, berorientasi ke depan, terbuka, menghargai waktu, kreatif, mandiri dan inovatif juga mampu bersaing serta menguasai berbagai metode dalam memecahkan masalah . Dengan demikian pendidikan dituntut
untuk mampu membekali peserta didik moral, kepribadian,
kualitas dan kedewasaan hidup guna menjalani kehidupan bangsa yang multi cultural, yang sedang dilanda
krisis ekonomi agar dapat hidup damai dalam komunitas dunia di
era globalisasi.
Pembaharuan Kurikulum
Dari berbagai kurikulum yang pernah dilalui di Indonesia,
kiranya dapat ditelisik bahwa kurikulum tersebut mengalami pembaharuan dalam
rangka menyesuaikan dengan perkembangan kondisi zaman yang menuntut memang
suatu kurikulum harus berubah ataukah terdapat suatu presser dari pemerintah
sebagai pengambil kebijakan? Problem seperti ini bukan suatu hal baru bagi
pendidikan kita. Pada era sebelum reformasi banyak kalangan, para pakar
pendidikan mengkritik hal itu dengan istilah ganti menteri, ganti kebijakan.
Tetapi untuk saat ini, akankah hal tersebut terjadi pula? Jika pendapat tokoh
pendidikan Ki Supriyoko sebagaimana tersebut sebelumnya, bahwa pergantian
kurikulum biasanya terjadi sepuluh tahun kemudian dari kurikulum sebelumnya,
namun jika kita menyoroti KBK ke KTSP atau kurikulum 2004 ke kurikulum 2006
menunjukkan kurang dari sepuluh tahun, tentu akan muncul suatu pertanyaan,
mengapa?
Kalau kita mencermati secara mendalam implementasi KBK pada
tingkat grassroot, yakni sekolah sebagai pelaksana dari KBK tersebut. Pada
kenyataanya tidak setiap sekolah sudah mampu melaksanakan KBK ini, bahkan
mungkin sekolah tersebut masih taraf trial and error terhadap KBK. Karena
kurangnya dukungan dari SDM sekolah tersebut yang belum menguasai tentang KBK.
Nah, apakah ini tidak secara langsung menunjukkan bahwa penentu kebijakan
tersebut terlalu tergesa-gesa dalam mengadakan perubahan, tanpa harus
mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi, misal ketidaksiapan para
tukang didik (pendidik/guru) yang akan terjun langsung mengoperasikan mesin
pendidikan. Karena suatu konsep yang ideal tetapi belum mampu teraplikasikan
dalam realita akan menghasilkan suatu kesia-siaan. Tentu menjadi renungan bagi
kita.
Menurut, S. Nasution bahwa pembaharuan kurikulum mengikuti
dua prosedur, yaitu administrative approach dan grass roots approach.
Administrative approach, yaitu suatu perubahan atau pembaharuan yang
direncanakan oleh pihak atasan untuk kemudian diturunkan kepada
instansi-instansi bawahan sampai kepada guru-guru, jadi from the top down, dari
atas ke bawah, atas inisiatif para administrator. Yang kedua, grass roots
approach, yaitu yang dimulai dari akar, from the bottom up, dari bawah ke atas,
yakni dari pihak guru atau sekolah secara individual dengan harapan agar meluas
ke sekolah-sekolah lain. Namun, pola seperti itu bergantung kepada
pengelolanya, yakni pemerintah sebagai pengambil kebijakan. Dan bagaimana
dengan kondisi di Indonesia? Kita tentu dapat obyektif dalam mencermatinya.
Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Dalam perjalanan sejarah sejak tahun 1945, kurikulum
pendidikan di Indonesia telah mengalami perubahan, yaitu pada tahun 1947,
1952, 1964, 1968, 1975, 1984, 1994, dan 2004, serta yang terbaru adalah
kurikulum 2006.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari
terjadinya perubahan sistem politik, sosial budaya, ekonomi, dan IPTEK dalam
masyarakat berbangsa dan bernegara. Sebab, kurikulum sebagai seperangkat
rencana pendidikan perlu dikembangkan secara dinamis sesuai dengan tuntutan dan
perubahan yang terjadi di masyarakat. Semua kurikulum nasional dirancang
berdasarkan landasan yang sama, yaitu Pancasila dan UUD 1945, perbedaannya pada
penekanan pokok dari tujuan pendidikan serta pendekatan dalam
merealisasikannya.
Perubahan kurikulum pendidikan telah menunjukkan perbaikan
dari kurikulum-kurikulum sebelumnya. Namun hal itu tidak dibarengi dengan
kemajuan kompetensi siswa yang dimiliki. Hal ini terbukti dari posisi negara
kita dalam tingkat kemajuan pendidikan masih kalah jauh dengan negara tetangga
yang notabene secara geografis negara kita lebih luas. Logikanya, semakin luas
maka jumlah pendudukpun semakin banyak, otomatis banyak bakat yang ada dalam
setiap individu-individu bangsa Indonesia. Menurut Okta (2007), Secara
peringkat. Berdasarkan dalam laporan Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
untuk bidang pendidikan, United Nation Educational, Scientific, and Cultural
Organization (UNESCO), yang dirilis pada Kamis (29/11/07) menunjukkan,
peringkat Indonesia dalam hal pendidikan turun dari 58 menjadi 62 di antara 130
negara di dunia. Mau tidak mau, itu menggambarkan bahwa kualitas pendidikan
kita pun semakin dipertanyakan. Sebab, tingkat pendidikan Indonesia kian
melorot.
Jika melihat fakta ini sungguh ironis, tidak sebanding
dengan fakta atas perubahan-perubahan yang sudah dilakukan sebanyak 7 kali
yaitu pada tahun 1947, 1952, 1968, 1975, 1984, 1994, 2004, 2006. Menurut (dari
di internet) negeri kita hanya mampu menjadi bangsa “panjual” tenaga kerja
murah di negeri orang. Dari pendapat di atas dapat disimpulkan betapa gagalnya
dunia pendidikan di negara kita ini yang telah gagal dalam melahirkan
tenaga-tenaga yang berkualitas yang mampu bersaing dalam dunia kerja, walaupun
kurikulum telah mengalami perubahan sebanyak 7 kali atau bisa disebut
berkali-kali.
Prof. Aleks Maryunus guru besar Universitas Negeri Padang
menyebutkan bahwa “selama ini negara kita sibuk mengurusi dan membenahi dokumen
tetulisnya saja”. Menurutnya perubahan kurikulum di negara kita lebih
menitikberatkan pada perubahan konsep tertulisnya saja (berupa buku-buku
pelajaran dan silabus saja) tanpa mau memperbaiki proses pelaksanaannya di
tingkat sekolah. Sedangkan proses dan hasilnya tak pernah mampu dijawab oleh
kurikulum pendidikan kita.
Dari penjabaran di atas jelas terlihat bahwa perubahan
kerikulum dari tahun ketahun menunjukkan kemajuan yang cukup baik jika dilihat
dari kontekstual. Namun hal itu tidak seiring dengan kenyataan di lapangan.
Keadaan pendidikan mulai saat perubahan kurikulum pertama kali hingga saat ini,
kalau boleh di bilang kurikulum Indonesia masih berjalan di tempat artinya
tidak berkembang, hal ini bisa dibuktikan dengan data yang menunjukkan
peringkat Indonesia masih berada pada No 62 dari 130 negara yang ada dan ini
merupakan PR bagi pemerintah bagaimana langkah yang harus dilakukan.
Memang benar salah satu konsep terpenting untuk maju adalah
"melakukan perubahan", tentu yang diharapkan adalah perubahan untuk
menuju kearah perbaikan dan sebuah perubahan harus selalu disertai dengan
konsekuensi-konsekuensi yang sudah selayaknya di pertimbangkan agar tumbuh
kebijakan yang bijaksana.
Perubahan kurikulum pada dasarnya memang dibutuhkan manakala
kurikulum yang berlaku (current curriculum) dipandang sudah tidak efektif dan
tidak relevan lagi dengan tuntutan dan perkembangan jaman dan setiap perubahan
akan mengandung resiko dan konsekuensi tertentu.
Perubahan kurikulum yang berskala nasional memang kerapkali
mengundang sejumlah pertanyaan dan perdebatan, mengingat dampaknya yang sangat
luas serta mengandung resiko yang sangat besar, apalagi kalau perubahan itu
dilakukan secara tiba-tiba dan dalam waktu yang singkat serta tanpa dasar yang
jelas.
Jika diamati perubahan kurikulum dari tahun 1947 hingga 2006
yang menjadi faktor atas perubahan itu diantaranya: (1) menyesuaikan dengan
perkembangan zaman, hal ini dapat di lihat awal perubahan kurikulum dari
rencana pelajaran 1947 menjadi rencana pelajaran terurai 1952. Awalya hanya
mengikuti atau meneruskan kurikulum yang ada kemudian dikembangkan lagi dengan
lebih memfokuskan pelajaran dengan kehidupan sehari-hari. (2) kepentingan
politis semata, hal ini sangat jelas terekam dalam perubahan kurikulum 2004
(KBK) menjadi kurikulum 2006 (KTSP). Secara matematis masa aktif kurikulum 2004
sebelum diubah menjadi kurikulum 2006 hanya bertahan selama 2 tahun. Hal ini
tidak sesuai dengan perkembangan sebelum-sebelumnya. Dalam kurun waktu yang
singkat ini, kita tidak bisa membuktikan baik tidaknya sebuah kurikulum.
Hal senada juga diungkapkan oleh Hamalik (2003: 19)
menyebutkan bahwa dalam perubahan kurikulum dipengaruhi oleh beberapa faktor
diantaranya:
1. Tujuan filsafat pendidikan nasional yang
dijadikan sebagai dasar untuk merumuskan tujuan institusional yang pada
gilirannya menjadi landasan merumuskan tujuan kurikulum suatu satuan
pendidikan.
2. Sosial budaya yang berlaku dalam
kehidupan masyarakat
3. Keadaan lingkungan (interpersonal,
kultural, biokologi, geokologi).
4. Kebutuhan pembangunan POLISOSBUDHANKAM
5. Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang sesuai dengan sistem nilai dan kemanusiaan serta budaya bangsa.
Menurut, S. Nasution (dalam Jumari (2007) menyebutkan bahwa
perubahan kurikulum mengikuti dua prosedur, yaitu Administrative approach dan
grass roots approach. Administrative approach, yaitu suatu perubahan atau
pembaharuan yang direncanakan oleh pihak atasan untuk kemudian diturunkan
kepada instansi-instansi bawahan sampai kepada guru-guru, jadi from the top
down, dari atas ke bawah, atas inisiatif para administrator. Yang kedua, grass
roots approach, yaitu yang dimulai dari akar, from the bottom up, dari bawah ke
atas, yakni dari pihak guru atau sekolah secara individual dengan harapan agar
meluas ke sekolah-sekolah lain.
B. Gambaran dan Ciri-Ciri
Kurikulum di Indonesia
Sebagaimana dikemukakan oleh Azwar Abdullah (2007, 243-250),
gambaran dan ciri-ciri kurikulum di Indonesia sebagai berikut :
1. Kurikulum 1947
Kurikulum yang pertama kali diberlakukan di sekolah
Indonesia pada awal kemerdekaan ialah kurikulum 1947 yang dimaksudkan untuk
melayani kepentingan bangsa Indonesia. Penerbitan UU No. 4 tahun 1950
merumuskan pula tujuan kurikulum menurut jenjang pendidikan. Sekolah
mengharuskan menyempurnakan kurikulum 1947 agar lebih disesuaikan dengan
kebutuhan dan kepentingan bangsa Indonesia.
Berikut ini ciri-ciri Kurikulum 1947 : a) sifat kurikulum
Separated Subject Curriculum (1946-1947), b) menggunakan bahasa Indonesia
sebagai bahasa pengantar di sekolah, c) jumlah mata pelajaran : Sekolah Rakyat
(SR) – 16 bidang studi, SMP-17 bidang studi dan SMA jurusan B-19 bidang studi,
dan d) menteri pendidikan dan pengajaran : Mr. Soewandi.
2. Kurikulum 1968
Kurikulum 1968 ditandai dengan pendekatan pengorganisasian
materi pelajaran dengan pengelompokan suatu pelajaran yang berbeda, yang
dilakukan secara korelasional (correlated subject curriculum), yaitu mata
pelajaran yang satu dikorelasikan dengan mata pelajaran yang lain, walaupun
batas antar mata pelajaran masih terlihat jelas. Muatan materi masing-masing
mata pelajaran masih bersifat teoritis dan belum terikat erat dengan keadaan
nyata dalam lingkungan sekitar. Pengorganisasian mata pelajaran secara
korelasional itu berangsur-angsur mengarah kepada pendekatan pelajaran yang
sudah terpisah-pisah berdasarkan disiplin ilmu pada sekolah-sekolah yang lebih
tinggi. Berikut ciri-ciri kurikulum 1968 : a) sifat kurikulum correlated
subject, b) jumlah mata pelajaran SD-10 bidang studi, SMP-18 bidang studi
(Bahasa Indonesia dibedakan atas Bahasa Indonesia I dan II), SMA jurusan A-18
bidang studi, c) penjurusan di SMA dilakukan di kelas II, dan disederhanakan
menjadi dua jurusan, yaitu Sastra Sosial Budaya dan Ilmu Pasti Pengetahuan Alam
(PASPAL), dan d) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mashuri, SH (1968 – 1973).
3. Kurikulum 1975
Di dalam kurikulum 1975, pada setiap bidang studi
dicantumkan tujuan kurikulum, sedangkan pada setiap pokok bahasan diberikan
tujuan instruksional umum yang dijabarkan lebih lanjut dalam berbagai satuan
bahasan yang memiliki tujuan instruksional khusus. Dalam proses pembelajaran,
guru harus berusaha agar tujuan instruksional khusus dapat dicapai oleh peserta
didik, setelah mata pelajaran atau pokok bahasan tertentu disajikan oleh guru.
Metode penyampaian satuan bahasa ini disebut prosedur Pengembangan Sistem
Instruksional (PPSI).
Melalui PPSI ini dibuat satuan pelajaran yang berupa rencana
pelajaran setiap satuan bahasan. Berikut ini ciri-ciri kurikulum 1975 : a)
sifat kurikulum Integrated Curriculum Organization, b) jumlah mata pelajaran
berdasarkan tingkatan SD mempunyai struktur program, yang terdiri atas 9 bidang
studi termasuk mata pelajaran PSPB, pelajaran ilmu alam dan ilmu hayat digabung
menjadi satu dengan nama Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Pelajaran Ilmu Aljabar
dan Ilmu Ukur digabung menjadi satu dengan nama Matematika. Jumlah mata
pelajaran di SMP dan SMA menjadi 11 bidang studi, c) penjurusan di SMA dibagi
atas 3 yaitu : jurusan IPA, IPS dan Bahasa, penjurusan dimulai di kelas I, pada
permulaan semester II, dan d) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Dr. Syarif
Thayeb (1973-1978).
4. Kurikulum 1984
Kurikulum 1984 pada hakikatnya merupakan penyempurnaan dari
kurikulum 1975. Asumsi yang mendasari penyempurnaan kurikulum 1975 ini adalah
bahwa kurikulum merupakan wadah atau tempat proses belajar mengajar berlangsung
yang secara dinamis, perlu senantiasa dinilai dan dikembangkan secara terus
menerus sesuai dengan kondisi dan perkembangan masyarakat.
Berikut ciri-ciri kurikulum 1984 : a) sifat kurikulum
content based curriculum, b) program mata pelajaran mencakup 11 bidang studi,
c) jumlah mata pelajaran di SMP 11 bidang studi, d) jumlah mata pelajaran di
SMA-15 bidang studi untuk program inti dan 4 bidang studi untuk program
pilihan, e) penjurusan di SMA dibagi atas 5 (lima) jurusan, yaitu : program A1
(ilmu fisika), program A2 (ilmu biologi), program A3 (ilmu sosial), program A4
(ilmu budaya), program A5 (ilmu agama), f) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Prof. Dr. Nugroho Notosusanto (1983-1985).
5. Kurikulum 1994
Dengan mendasarkan kepada seluruh proses penyusunan
kurikulum pada ketentuan-ketentuan yuridis dan akademis di atas, maka
diharapkan kurikulum 1994 telah mampu menjembatani semua kesenjangan yang
terdapat dalam dunia pendidikan di sekolah. Namun, harapan itu sepertinya tidak
terwujud sebagaimana diperlihatkan oleh sedemikian banyak dan gencarnya keluhan
pengelola pendidikan mengenai berbagai kelemahan dan kekurangan kurikulum 1994.
Adapun ciri-ciri kurikulum 1994 adalah sebagai berikut : a)
sifat kurikulum objective based curriculum, b) nama SMP dan SLTP kejuruan
diganti menjadi SLTP (Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama), c) mata pelajaran PSBP
dan keterampilan ditiadakan, program pengajaran SD dan SLTP disusun dalam 13
mata pelajaran, nama SMA diganti SMU (Sekolah Menengah Umum), d) program
pengajaran di SMU disusun dalam 10 mata pelajaran, e) penjurusan di SMU
dilakukan di kelas II, f) penjurusan dibagi atas tiga jurusan, yaitu jurusan
IPA, IPS, dan Bahasa, g) SMK memperkenalkan program pendidikan sistem ganda
(PSG) dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan adalah Prof. Dr. Ing. Wadiman
Djoyonegoro (1993-1998).
Aspek yang dikedepankan dalam kurikulum 1994 ialah terlalu
padat, sehingga sangat membebani siswa yang berpengaruh pada merosotnya
semangat belajar siswa, sehingga mutu pendidikan pun semakin terpuruk.
Akibatnya adalah siswa enggan belajar lama di sekolah. Jika sejak awal siswa
dicemaskan dengan mata pelajaran yang menjadi momok di sekolah, maka mereka
akan menjadi bosan dan kegiatan belajar mengajar menjadi menyebalkan.
Selain itu, penetapan target kurikulum 1994 dinilai dan
dikecam berbagai pihak antara lain sebagai dosa teramat besar dari departemen
pendidikan dan kebudayaan yang mengakibatkan kemerosotan kualitas pendidikan
secara berkesinambungan tanpa henti bahwa adanya target kurikulum telah menjadi
salah satu factor pemicu untuk penggantian kurikulum baru.
Kurikulum 1994 yang padat dengan beban yang telah menghambat
diberlakukannya paradigma baru pendidikan dari siswa kepada guru, yang menuntut
banyak waktu untuk menyampaikan pandangan dalam rangka pengelolaan pendidikan.
Kurikulum yang padat juga melanggengkan konsep pengajaran satu arah, dari guru
murid, karena apabila murid diberikan kebebasan mengajukan pendapat, maka
diperlukan banyak waktu, sehingga target kurikulum sulit untuk tercapai. Kesan
umum dari kurikulum 1994 pada tingkat SMU, adalah jenjang sekolah ini
memberikan tekanan kuat, pada upaya mengarahkan siswa untuk melanjutkan
pendidikan ke perguruan tinggi. Praktis tidak ada ruang yang secara langsung
dimaksudkan untuk menyiapkan siswa memasuki dunia kerja, antara lain tampak
dari tiadanya jam muatan lokal dan dihapuskannya mata pelajaran keterampilan.
Hal ini tampaknya berlandaskan pada isyarat pasal 3 ayat (1) PP No. 29 / 1990.
yang menyatakan, “Pendidikan menengah umum mengutamakan persiapan siswa untuk
melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi.”
Memang, secara ideal itu sah-sah saja. Tapi dalam
kenyataannya, tidak semua lulusan SMU setiap tahun yang mengikuti UMPTN dapat
diterima, hanya sekitar 10 % saja yang lolos. Sebagian, lulusan SMU memang
ditampung oleh Perguruan Tinggi Swasta (PTS), tapi itu hanya ada separuhnya.
Selebihnya mengambil kursus atau terjun langsung ke masyarakat dan mencari
kerja. Padahal mereka tidak disiapkan untuk itu, kecuali dengan bekal yang
diperolehnya dari materi program pengajaran umum dan khusus. Jadi, mereka
dihadapkan pada situasi antara berenang dan tenggelam.
6. Kurikulum 2004
Harapan masyarakat terhadap kurikulum pendidikan di
Indonesia, pada hakikatnya adalah adanya komunikasi dua arah yang memungkinkan
kegiatan belajar mengajar menjadi interaktif dan menyenangkan, baik bagi siswa
maupun bagi guru. Belajar menyenangkan itulah sebenarnya konsep pendidikan yang
dapat membawa peserta didik (siswa) untuk menguasai kompetensi akademik,
kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Harapan-harapan inilah yang
seharusnya diakomodasi di dalam penyusunan kurikulum.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang hanya berlaku
sampai tahun 2006 di sekolah-sekolah pada dasarnya adalah merupakan gagasan
dari Kurikulum Berbasis Kemampuan Dasar (KBKD) yang pernah diperkenalkan oleh
Boediono dan Ella (1999), yang memfokuskan pada wujud pertumbuhan dan
perkembangan potensi peserta didik. KBK merupakan perangkat rencana dan pengaturan
tentang kompetensi dan hasil belajar yang harus dicapai oleh siswa, penilaian,
kegiatan belajar mengajar, dan pemberdayaan sumber daya pendidikan dalam
pengembangan kurikulum sekolah.
Berikut ini ciri-ciri kurikulum 2004 (KBK) : a) sifat
kurikulum Competency Based Curriculum, b) penyebutan SLTP menjadi SMP, c)
penyebutan SMU menjadi SMA, d) program pengajaran di SD disusun dalam 7 mata
pelajaran, e) program pengajaran di SMP disusun dalam 11 mata pelajaran, f)
program pengajaran di SMA disusun dalam 17 mata pelajaran, g) penjurusan di SMA
dilakukan di kelas II, h) penjurusan dibagi atas 3 jurusan, yaitu : Ilmu Alam,
Ilmu Sosial, dan Bahasa, dan i) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. H.
Abdul Malik Fajar (2001-2004).
Berhubung kurikulum 2004 yang memfokuskan aspek kompetensi
siswa, maka prinsip pembelajaran adalah berpusat pada siswa dan menggunakan
pendekatan menyeluruh dan kemitraan, serta mengutamakan proses pembelajaran
dengan pendekatan kontekstual (contextual teaching and learning atau CTL)
Dalam pelaksanaan kurikulum yang memegang peranan penting
adalah guru. Guru diibaratkan manusia dibalik senjata kosong yang tidak
berpeluru.
Oleh karena itu, diperlukan kreativitas guru untuk mengisi
senjata itu dan membidiknya dengan cermat dan tepat mengenai sasaran.
Keberhasilan kurikulum lebih banyak ditentukan oleh kualitas dan kompetensi
guru. Oleh karenanya, tidak berlebihan apabila dalam diskusi mengenai “Potret
Pendidikan di Indonesia dan Peran Guru Swasta”, J. Drost (2002) menegaskan
bahwa materi kurikulum, terutama untuk mata pelajaran dasar, di seluruh dunia
pada dasarnya sama. Yang membedakannya adalah cara guru mengajar di depan
kelas. Inti dari KBK atau kurikulum 2004 adalah terletak pada empat aspek
utama, yaitu : 1) kurikulum dan hasil belajar, 2) pengelolaan kurikulum
berbasis sekolah, 3) kegiatan belajar mengajar, dan 4) evaluasi dengan
penilaian berbasis kelas.
Kurikulum dan hasil belajar memuat perencanaan pengembangan
kompetensi peserta didik yang perlu dicapai secara keseluruhan sejak lahir sampai
usia 18 tahun. Kurikulum dan hasil belajar ini memuat kompetensi, hasil belajar
dan indikator dari TK (Taman Kanak-kanak) dan Raudhatul Athfal (RA) sampai
dengan kelas XII (kelas III SMA). Penilaian berbasis kelas memuat prinsip,
sasaran dan pelaksanaan penilaian berkelanjutan yang lebih akurat dan konsisten
sebagai akuntabilitas publik melalui identifikasi kompetensi atau hasil belajar
yang telah dicapai, pernyataan yang jelas tentang standar yang harus dan telah
dicapai, serta peta kemajuan belajar siswa dan pelaporan. Kegiatan belajar
mengajar memuat gagasan pokok tentang pembelajaran dan pengajaran untuk
mencapai kompetensi yang ditetapkan, serta gagasan-gagasan pedagogis dan
andragogis yang mengelola pembelajaran agar tidak mekanistik.
Pengelolaan kurikulum berbasis sekolah memuat berbagai pola
pemberdayaan tenaga kependidikan dan sumber daya lain untuk meningkatkan mutu
hasil belajar. Pola ini dilengkapi pula dengan gagasan pembentukan jaringan
kurikulum (curriculum council), pengembangan perangkat kurikulum, antara lain
silabus, pembinaan professional tenaga kependidikan, dan pengembangan sistem
informasi kurikulum.
Peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan kurikulum
berbasis sekolah diberikan kepada sekolah. Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota,
Dinas Pendidikan Provinsi dan Tingkat Pusat. Peran dan tanggung jawab sekolah
untuk meningkatkan komunikasi dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan
konsep KBK, menetapkan tahap dan administrasi KBK, menata ulang KBK penempatan
guru pada kelas secara optimal, memberdayakan semua sumber daya dan dana
sekolah, termasuk dalam melibatkan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah untuk
pelaksanaan kurikulum secara bermutu (Puskur, Balitbang Depdikbud, 2002)
7. Kurikulum 2006
Kurikulum 2006 atau yang dikenal dengan nama Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan kurikulum terakhir yang
diberlakukan. Namun pada hakikatnya merupakan kelanjutan dari kurikulum 2004.
Sebab tidak banyak perubahan berarti yang dilakukan. Perubahan yang tampak
adalah penentuan mata pelajaran masing-masing bidang studi dengan penjabaran
aspek-aspeknya. Persoalan baru itulah yang dirasakan oleh guru menjadi beban
berat. Belum lagi soal kerepotan dan kerumitan nilai dalam proses evaluasi
belajarnya.
Dengan dasar Permendiknas Nomor 22, 23 dan 24 tentang
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) serta peraturan
pelaksanaannya, maka kurikulum 2006 diberlakukan untuk menyempurnakan kurikulum
sebelumnya yang baru berusia dua tahun. Dalam pelaksanaannya kurikulum terbaru
tersebut mengalami berbagai kendala. Terutama persoalan minimnya sosialisasi
dan kesiapan sarana dan prasarana pendukung pendidikan dan terutama sekali
kesiapan guru dan sekolah untuk menyusun dan mengembangkan kurikulum sendiri.
Namun oleh Depdiknas persoalan itu diantisipasi dengan diluncurkannya panduan
KTSP yang disusun oleh BSNP. Kenyataannya sampai saat ini kurikulum 2006 itu
terkesan masih dijalankan dengan setengah hati karena berbagai kebijakan dan
landasan yuridisnya belum dipenuhi secara konsekuen oleh pemerintah.
C. Bongkar Pasang Kurikulum
Dikembangkannya berbagai uji coba kurikulum, mulai dari
apresiasi atas peran swasta, seperti penggunaan sistem modul atau sekolah
pembangunan yang berorientasi pada kerja, sampai pada uji coba sistem cara
belajar siswa aktif (CBSA), tampaknya tidak menyurutkan hasrat pemerintah untuk
selalu melakukan berbagai upaya penggantian dan uji coba kurikulum.
Kesempatan memberikan apresiasi pada peran swasta pada
awalnya tampak bagus, namun pada akhirnya setelah melihat kondisi liberatif,
pemerintah kemudian mengambil alih kendali seluruh praktik pendidikan.
Pendidikan yang tadinya liberatif desentralistis, ditarik kembali ke semangat
deliberatif dan sentralistis. Pihak swasta tidak lagi dipandang sebagai partner,
tetapi sebagai pesaing. Kini otonomi daerah diberlakukan seiring dengan
reformasi pemerintahan. Namun masalah pendidikan yang diotonomikan di daerah di
seluruh Indonesia, tidak lebih baik dari sebelumnya. Timbul banyak masalah,
mulai dari penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional (BOS) sekolah, sampai pada
pengangkatan Guru Bantu dan Tenaga Honorer yang carut marut (Susanto dan
Rejeki, Kompas, 11 Juli 2005).
Ketika kurikulum 1968 dicabut dan digantikan dengan
kurikulum 1975, tidak membuat praktek pendidikan di tanah air semakin membaik.
Bahkan ketika sekolah belum semua menggunakan kurikulum 1975, mulai dirasakan,
bahwa kurikulum ini sudah tidak bisa mengejar kemajuan pesat masyarakat.
Kemudian lahirlah kurikulum 1984. Sebagai tindak lanjutnya maka pemerintah
menerbitkan UU No. 2 Tahun 1989.
Undang-undang yang dihasilkan secara terencana lewat sebuah
panitia penilaipun tidak lepas dari kritik. Kurikulum 1984 kemudian dianggap
sangat sarat dengan beban, lantas muncul lagi kurikulum baru 1994 yang lebih
sederhana. Lagi-lagi kepentingan politik praktis lebih menonjol ketimbang
berpijak dan berpihak pada kepentingan guru dan anak didik.
Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional No. 2 tahun 1989
pun diganti dan setelah lewat proses yang panjang dan menuai banyak kritik,
baru terealisasi pada tahun 2003. Bersamaan dengan lahirnya Undang-undang
Sistem Pendidikan Nasional yang baru, maka hadir pula kurikulum baru 2004 atau
kurikulum berbasis kompetensi (KBK), yang isinya memuat sejumlah kompetensi
yang harus dikuasai oleh setiap lulusan.
Dalam praktek di lapangan, jangankan KBK, di banyak daerah
pedalaman Indonesia, masih ada sekolah yang belum sempat mempraktekkan
kurikulum 1994, seperti yang diungkapkan oleh dua orang guru dari pedalaman
Tapanuli Selatan Sumatera Utara, masing-masing Ridwan Dalimunthe dan Raja Dima
Siregar (Sularto, ST, Kompas, 16 Agustus 2005). Meskipun selalu dibungkus
dengan istilah penyempurnaan pergantian kurikulum, tetap tidak terhindarkan
dari kegiatan perombakan kebijakan.
Kita menghargai adanya pembenahan kurikulum yang belum
sempat tersosialisasi dengan baik, namun perlu mendapatkan pengkajian dan riset
terlebih dahulu dari berbagai aspek, termasuk memperhitungakan kelengkapan
sarana persekolahan, dan kesiapan guru dan murid. Pertimbangannya adalah
apabila penggantian kurikulum tidak dibarengi dengan pembenahan infrastruktur
dan standar pelayanan yang baik, ujung-ujungnya adalah kurikulum baru akan
tetap tidak merakyat dan membumi di dalam proses belajar mengajar. Dan praktek
pendidikan secara keseluruhan. Bahkan bisa muncul lagi kurikulum baru yang
dikutak-katik oleh pejabat atau Mendiknas yang baru. Kalau demikian adanya,
maka memang Indonesia (Pemerintah) benar-benar tidak memiliki visi dan misi
yang jelas tentang arah dan tujuan pendidikan nasional.
Kecenderungannya adalah akan terbukti, bahwa rencana perubahan kurikulum yang setiap waktu lebih bersifat mega proyek, ketimbang kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara, yang membutuhkan pelayanan pendidikan secara baik.
Kecenderungannya adalah akan terbukti, bahwa rencana perubahan kurikulum yang setiap waktu lebih bersifat mega proyek, ketimbang kepentingan masyarakat, bangsa dan Negara, yang membutuhkan pelayanan pendidikan secara baik.